Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petisi Eks Gafatar Beredar, Meminta Direlokasi ke Wilayah lain di Kalimantan

sebuah petisi digagas oleh seseorang bernama Suryo Anugrah, anggota Gafatar, di Change.org.

Penulis: Novi Saputra
Editor: Sugiyarto
zoom-in Petisi Eks Gafatar Beredar, Meminta Direlokasi ke Wilayah lain di Kalimantan
tribun pontianak
Petisi Gafatar 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Di tengah maraknya pemberitaan mengenai evakuasi mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Kalimantan Barat untuk kembali kedaerah asalnya, sebuah petisi digagas oleh seseorang bernama Suryo Anugrah di Change.org.

Petisi ini ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kapolda Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Minggu (24/1/2016) menjadi hari keempat petisi ini beredar di dunia maya, hingga pukul 20.15 setidaknya petisi sudah mendulang sebanyak 598 pendukung.

Sebuah akun instagram yang memiliki nama eksgafatar juga muncul terhitung seujak 20 Januari 2016. akun ini juga menautkan link petisi di beranda depan akun instagramnya.

Menariknya, sejumlah foto juga di upload di akun instagram mulai dari saat mantan anggota Gafatar sedang bertani di Moton Panjang hingga peristiwa pembakaran rumah bedeng mereka yang berakhir dengan evakuasi dan pemulangan ke daerah asal.

Pantauan Tribunpontianak.co.id, foto-foto yang diupload didominasi oleh anak-anak mantan anggota Gafatar yang sedang bermain, foto pertanian dan dua foto memperlihatkan sosok warga yang oleh admin disebut sebagai dalang pengusiran hingga pembakaran, khusus di foto ini admin juga memberikan caption berisikan pasal mengenai undang-undang darurat.

Hingga Minggu malam, akun instagram Eksgafatar telah menampilkan sebanyak 75 foto dan memiliki 76 followers serta mengikuti sebanyak 191 akun.

Berita Rekomendasi

Mengenai petisi, ada tiga poin utama yang hendak disampaikan yakni pada poin pertama mantan anggota Gafatar ini menolak diskriminasi, kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM minoritas tanpa pengadilan yang sah.

Poin kedua beriskan pelokan terhadap tindakan berupa pembiaran terhadap diskriminasi, stigmatisasi, kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM minoritas oleh pemerintah diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan poin terakhir menolak untuk direlokasi kembali ke Jawa dan meminta direlokasi ke wilayah lain di Kalimantan.

Selengkapnya, berikut petisi dengan link www.change.org/p/gubernur-kalimantan-barat-pangdam-xii-tanjungpura-kapolda-kalimantan-barat-kepala-kejaksaan-tinggi-pontianak-kami-menolak-diskriminasi-dan-meminta-relokasi?recruiter=470406014&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink yang diajukan :

Pontianak, 20 Januari 2016

Kepada Yth.

GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas