Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah

Menurut Lakoni, tindakan Polda mengeluarkan SP 3 karena petunjuk dari pihak kejaksaan tidak benar.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Mintardi Halim (Aming) terhadap tergugat Polda Lampung memasuki agenda putusan, pada Senin (25/1/2016). Hakim Lakoni membuka sidang dengan agenda putusan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Akhmad Lakoni memutuskan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3) yang dikeluarkan Polda Lampung terhadap perkara penipuan penggelapan tersangka Tommy, tidak sah.

Lakoni mengutarakan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan Mintardi Halim (Aming) pada Januari 2015 lalu.

Aming melaporkan Tommy kasus penipuan penggelapan.

Polda lalu menyatakan laporan itu memenuhi cukup bukti dan ditingkatkan ke penyidikan.

Polda menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Polda melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pihak kejaksaan lalu mengembalikan berkas perkara itu dan meminta penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Penyidik memenuhi petunjuk jaksa lalu kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengirimkan surat yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan meminta penghentian penyidikan.

Polda lalu menggelar gelar perkara menanggapi surat kejaksaan. Penyidik akhirnya berkesimpulan menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP 3.

Menurut Lakoni, tindakan Polda mengeluarkan SP 3 karena petunjuk dari pihak kejaksaan tidak benar.

"Penyidik Polda Lampung dalam menghentikan penyidikan harus murni dari penyidik bukan karena intervensi pihak lain," kata Lakoni.

Ia mengatakan, tidak ada satu pasal pun di dalam undang-undang yang menyebutkan penuntut umum dapat memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

"Surat kejaksaan yang menyatakan penyidik harus hentikan penyidikan, tidak ada dasar hukum," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas