SP3 Ditolak, Polda Lampung akan Bahas Putusan Hakim
Pengacara Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar I Made Kartika mengatakan, akan berkoordinasi dengan penyidik terkait putusan hakim Akhmad Lakoni.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akan membahas putusan hakim yang menganggap tidak sahnya surat perintah penghentian penyidikan (SP 3) perkara penipuan penggelapan tersangka Tommy.
Pengacara Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar I Made Kartika mengatakan, akan berkoordinasi dengan penyidik terkait putusan hakim Akhmad Lakoni.
Lakoni memerintahkan penyidik untuk melimpahkan berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk masuk tahap penuntutan.
Menurut Made, putusan hakim ini berbeda dengan persepsi mereka terutama mengenai pelimpahan tahap dua.
Made mengutarakan, hakim menyatakan berkas perkara itu sudah tahap dua.
Padahal, kata dia, penyidikan kasus ini belum masuk tahap pelimpahan tahap dua ke kejaksaan karena kejaksaan belum pernah menyatakan berkas perkaranya lengkap. Menurut dia, kejaksaan memberikan koreksi dan petunjuk ke penyidik.
"Penyidik ambil sikap dengan menghentikan penyidikan," ujarnya.
Menurut Made, putusan hakim tidak terpapar dimana letak tidak sahnya surat SP 3.
Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.
Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.
Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan Tommy ke polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.
Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.
"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.