Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pahit Getir Hidup Istri Office Boy Korban Mantan Anak Menteri

Dewi Nurafifah (29), merasakan getirnya menjadi istri Hendra Saputra (33), mantan office boy yang menjadi korban bosnya, anak mantan Menteri Koperasi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pahit Getir Hidup Istri Office Boy Korban Mantan Anak Menteri
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Seorang aktivis mengapit Hendra Saputra (kiri) dan istrinya menghadiri syukuran di sebuah rumah di Jalan Parakan Waas IV, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2016). Acara tersebut sebagai wujud rasa syukur keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang bebas murni Hendra yang dipenjara selama 13 bulan atas kasus korupsi videotron. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S? 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dewi Nurafifah (29), merasakan getirnya menjadi istri Hendra Saputra (33), mantan office boy yang terjerat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Mahkamah Agung memutus Hendra bebas murni dalam kasus ini dan ia hanya menjadi 'wayang' sebagai Direktur PT Imaji yang sebenarnya milik pelaku utama, Riefan Avrian yang tak lain anak mantan Menteri Koperasi, Syarief Hasan.

Dewi harus berjuang demi kelangsungan hidup baik selama Hendra hidup di penjara maupun sesudah bebas, misalnya sewaktu suami di penjara, Dewi harus meminjam uang untuk pergi pulang Jakarta Bogor.

Bahkan setiap menghadiri Hendra di persidangan, Dewi menghabiskan uang Rp 300 ribu, beruntung ia bertemu kuasa hukum dan aktivis yang peduli dengan nasib suaminya.

"Alhamdulillah tidak ada yang minta bayaran dan kalau tidak ada mereka saya tidak bisa apa-apa," ujar Dewi kepada Tribun Jabar di sebuah rumah di Jalan Parakan Waas IV, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2016).

Untuk menutupi segala kebutuhannya sementara suami di penjara, Dewi sibuk mengajar pendidikan anak usia dini di kampungnya dengan upah Rp 100 ribu setiap bulan.

BERITA TERKAIT

Uang itu ia manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan uang jajan anak pertamanya.

"Sampai sekarang juga masih, cuma sekarang sedang cuti karena habis melahirkan anak kedua. Dari mengajar saya bisa masih ada harapan," kata Dewi.

Ia bersyukur putusan MA membebaskan murni suaminya dari kasus yang tak pernah dilakukan sama sekali dan berharap Hendra bisa mendapatkan pekerjaan kembali.

"Semoga segera dapat pekerjaan sehingga bisa membayar utang," sambung Dewi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas