Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Astaga, Usai Membunuh Pemuda Ini Sembunyi di Kos Pacar

Bukan bersembunyi tak keluar dari rumah kos namun Nicko masih bisa berkeliaran dengan teman temannya

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Astaga, Usai Membunuh Pemuda Ini Sembunyi di Kos Pacar
Tribun Jateng/Muh Radlis
Adrianus Nicko (dipapah polisi. red), warga Mlatiharjo diamankan Tim Resmob Polrestabes Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lebih dari 10 hari Adrianus Nicko (22) melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Dia meninggalkan rumahnya di Mlatiharjo, Pedurungan, dan bersembunyi di rumah kos pacarnya di daerah Simongan, Semarang Barat.

Bukan bersembunyi tak keluar dari rumah kos namun Nicko masih bisa berkeliaran dengan teman temannya.

Terbukti, dua hari setelah menusuk tiga korban di Polder Tawang, Nicko masih melakukan hal yang sama dua hari kemudian di Tlogosari, tepatnya di depan swalayan Giant.

Korban ditusuk hingga meninggal hanya karena masalah sepele, serempetan sepeda motor.

Itu pun bukan Nicko yang serempetan dengan korban.

BERITA REKOMENDASI

"Teman saya yang diserempet, saya lihat di depan saya sendiri," kata Nicko saat gelar perkara sekaligus reka ulang adegan pembunuhan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/1/2016).

Nicko pun akhirnya bisa ditemukan di tempat persembunyiannya.

Tim Resmob yang dipimpin Ipda Dimas Charis Suryo Nugroho dan Aiptu Janadi pun menembak betis kanan Nicko saat hendak ditangkap.

Meski sudah dikepung, Nicko masih berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, Nicko merupakan pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di dua lokasi sekaligus.


"Pelaku utama satu, Nicko ini. Teman temannya ikut membantu. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Burhanudin.

Dari tangan Nicko dan rekannya polisi menyita barang bukti berupa satu mobil angkot yang digunakan Nicko, satu buah pisau dapur, helm, dan sepeda motor Honda GL Pro.

Nicko dan rekannya dijerat pasal 338 juncto padal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas