Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNNP Jambi Gagalkan Transaksi 9 Kilogram Ganja Kering

Penangkapan tersangka setelah adanya laporan warga akan dilakukan transaksi narkotika di tempat tinggal Dedi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in BNNP Jambi Gagalkan Transaksi 9 Kilogram Ganja Kering
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Tersangka Dedi Gam saat diamankan petugas. Sebanyak 9 kg ganja kering diamankan dari tangan tersangka Dedi Gam dalam penggrebekan yang berlangsung selasa (26/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggagalkan transaksi ganja kering seberat sembilan kilogram.

Ganja kering tersebut diamankan dari tangan Dedi Aman Nugroho als Dedi Gam.

Dedi Gam diamankan tim BNNP Jambi di rumah bedeng kontrakannya yang berlokasi di lorong Pembina, Rt 6, Kecamatan Kotabaru.

Kabid pemberantasan BNNP, AKBP Marlian Ansori mengatakan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 19.15 Wib Selasa (26/1/2016) malam kemarin.

Penangkapan tersangka setelah adanya laporan warga akan dilakukan transaksi narkotika di tempat tinggal Dedi.

Setelah dilakukan pengintaian, tim BNNP kemudian menangkap tersangka saat hendak bertransaksi bersama salah seorang rekannya, Yogi Panurut.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penggeledahan didapati delapan paket besar ganja kering, berikut satu kilogram ganja kering yang sudah diracik disimpan dalam kantong plastik.

Serta 16 paket ganja siap edar.

"Dari laporan warga kita intai, kita tunggu sampai rekannya tiba kemudian kita sergap," kata AKBP Marlian.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas