Belum Ada Aturan Hukum Tentang Tembakau Gorila
Saat ini tembakau gorila sendiri sedang dalam proses uji laboratorium oleh BNN RI, sebagai salah satu dari 37 jenis narkoba jenis baru.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Belum adanya undang-undang yang mengatur peredaran tembakau gorila, membuat penegak hukum kebingungan menangani kasus ini.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel AKBP Sujono polisi sudah benar dengan mengamankan pelaku pengedar tembakau gorila.
Apalagi saat ini tembakau gorila sendiri sedang dalam proses uji laboratorium oleh BNN RI, sebagai salah satu dari 37 jenis narkoba jenis baru.
"Ya dengan begitu kasusnya makin banyak dan bisa jadi referensi bagi kami. Saat ini memang masih belum masuk dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tapi apakah bisa dijerat dengan undang-undang kesehatan misalnya, itu harus ada pembuktian lagi," katanya.
Namun, dengan belum adanya payung hukum untuk tembakau gorila dan narkoba jenis baru lainnya, polisi juga tidak salah jika nantinya melepas pelaku.
Namun begitu, dia berharap polisi juga terus memperhatikan peredaran narkoba jenis baru ini di Kalsel.
"Mereka (Sat Narkoba Polres Banjarbaru) langsung koordinasi dengan kita, karena memang ini temuan pertama. Masih belum ada payung hukum, sehingga nanti rancu penegakan hukumnya. Sementara efek narkoba jenis baru ini yang membuat kita semua khawatir," katanya.
Tembakau gorila yang sedang marak diperbincangkan, rupanya juga beredar di Kalimantan Selatan.
Hal ini terungkap saat Intel Brimob Polda Kalsel menangkap dua orang pengedar tembakau dengan efek halusinasi seperti ganja ini, Selasa (26/1/2016) malam.
Informasi yang diterima Bpost Online, dua orang pengedar tembakau gorila ini ditangkap anggota Intel Brimob Polda Kalsel di depan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Jalan A Yani Kilometer 35 Banjarbaru.
Dansat Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Puji Santosa yang dikonfirmasi membenarkan perihal ini.
Kepada Bpost Online Kombes Puji mengatakan, anggota Intel Brimob Polda Kalsel mengamankan dua pelaku Ard (27) dan Rzl (37) yang kedapatan membawa satu bungkusan berisi tembakau gorila tersebut.