Guru Pemukul Murid di Palembang Akhirnya Ditahan
Lanjutnya, Ibnu ditahan atas dasar dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban atau siswa tersebut mengalami patah rahang.
Penulis: Beben Syah
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ibnu Sina, guru olahraga yang menganiaya muridnya hingga masuk rumah sakit akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang.
Bahkan Ibnu Sina kini telah mendekam di sel tahanan usai dijemput oleh polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ditemui wartawan, Ibnu menolak memberikan keterangan.
Ia hanya diam saat ditanya alasan melakukan pemukulan terhadap siswanya M Sabilul Haq (12), warga Jalan Radial Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan Ibnu diamankan pada Rabu (27/1/2016) lalu.
"Yang bersangkutan memang resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jemput di kediamannya. Sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya, Sabtu (30/1/2016).
Lanjutnya, Ibnu ditahan atas dasar dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban atau siswa tersebut mengalami patah rahang.
"Baru bisa kita jemput, karena selama ini kami masih dalam proses melengkapi alat bukti. Jika terbukti, tersangka bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak. Laporan tetap akan kita proses, sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kejadian pemukulan itu sendiri terjadi dua bulan lalu di SMP Az-Zahra Palembang tempat Ibnu Sina mengajar.
Saat itu korban, M Sabilul Haq sedang mengikuti pelajaran olahraga.
Ketika siswa sedang berbaris ternyata ada beberapa siswa yang masih mengobrol. Hal ini memicu emosi Ibnu Sina dan langsung menendang korban.
Korban yang merasa tidak bersalah lantas menanyakan kepada pelaku kenapa sampai menendangnya.
Ternyata pelaku semakin gelap mata dan memukul wajah korban hingga mengeluarkan darah dari mulut.(*)