Pejabat Bangka Selatan Ditangkap Bawa Uang Palsu Rp 109,5 Juta
Setelah dihitung petugas, uang ini terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.022 lembar, dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 147 lembar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
POSBELITUNG.COM, BANGKA SELATAN - Sagimin, sekretaris camat Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan ditahan petugas Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu (30/1/2016).
Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Bangka Selatan ini diamankan petugas bandara, karena diduga membawa uang paslu (upal) sebesar Rp 109,5 juta.
Informasi penangkapan tersebut telah diketahui Iman, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Besar.
"Benar, tadi lihat di berita online, kalau dalam berita dan liat dari foto nya, iya (Sagimin-red )," ucap Iman saat dihubungi bangkapos.com.
Ia menambahkan, pihaknya belum mendapat konfirmasi pasti terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melaporkan ke pak sekda dan kemungkinan koordinasi lebih lanjut terkait langkah langkah selanjutnya," jelas Iman.
Petugas juga menangkap Buiran (46) yang diduga terlibat dalam pengiriman upal ini.
Dua orang ini akan terbang dari Bandara Juanda, dengan tujuan Pangkalpinang.
Saat melintasi pintu X-Ray, petugas mencurigai tas hitam yang dibawa dua orang ini.
Petugas kemudian minta dua orang ini membuka tas tersebut.
Ternyata tas itu berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah dihitung petugas, uang ini terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.022 lembar, dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 147 lembar.
Petugas tidak hanya menemukan lembaran uang yang diduga palsu. Petugas juga menemukan barang berupa pasir, dan gula yang dibungkus kertas bertuliskan arab.
Barang ini diduga digunakan sebagai jimat oleh Sagimin dan Buiran.
Dua orang ini langsung dibawa ke kantor Denpomal Lanudal Juanda untuk menjalani pemeriksaan awal.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.