Ahli SKK Migas Diminta Teliti 10 Ton Minyak Diduga Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berencana memanggil ahli SKK Migas menyusul penemuan 10 ton minyak diduga ilegal.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berencana memanggil ahli SKK Migas menyusul penemuan 10 ton minyak diduga ilegal.
Personel Korem 043/Garuda Hitam menghentikan upaya penyelundupan 10 ton minyak diduga ilegal yang diangkut sebuah truk di Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (1/2/2016).
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan keetrangan ahli SKK Migas untuk mengetahui apakah minyak tersebut masuk kategori yang pengangkutannya memerlukan izin.
Polisi sudah mengirimkan sampel minyak tersebut ke Pertamina untuk mengetahui jenisnya.
“Apakah itu minyak tanah atau bukan, kami belum tahu. Makanya kami minta Pertamina untuk meneliti jenis minyak tersebut,” kata Dicky kepada wartawan pada Kamis (4/2/2016).
Belum lama ini, Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam, Mayor Inf Prabowo, mengatakan minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan jeriken kecil di dalam bak truk.
"Truk tersebut mengangkut minyak tanpa dokumen sah," kata dia.
Dari pengakuan sopir truk, minyak tersebut dibawa dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke daerah Natar, Lampung Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.