Oknum Polisi yang Menghilang di Pantai Kuta, Kepergok di Carefour Surabaya
Berbagai barang bukti yang ditinggalkan di Pantai Kuta itu hanya (skenario) untuk membuat opini seolah-olah dia tenggelam berenang.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Eri Gunarta
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Polres Badung mengungkap kejanggalan terkait keberadaan Brigadir I Made Susila Adnyana yang sebelumnya meninggalkan barang-barangnya di Pantai Kuta, Bali.
Hasil penyidikan terbaru, brigadir ini diduga bukan mati tenggelam, namun berada di Surabaya untuk menghilangkan jejak kasusnya.
Kasi Propam Polres Badung, Ipda I Made Darta mengatakan, dari hasil penyidikan polisi, Brigadir IMS terlacak berada di Surabaya bersama seorang perempuan.
“Dia berada di Carefour Surabaya bersama seorang perempuan," katanya, Rabu (3/2/2016).
Berbagai barang bukti yang ditinggalkan di Pantai Kuta itu hanya (skenario) untuk membuat opini seolah-olah dia tenggelam berenang.
Itu dilakukan agar berkas yang saat ini sedang proses, di SP3 atau hangus agar dia tak diproses.
Namun pihaknya tidak mau mengungkap detail apa bukti yang memvalidasi keberadaan Susila.
Hal ini kata dia terkait dengan tekhnis penyidikan kepolisian yang tidak bisa dibuka ke publik.
Pihaknya sudah menyakini anggotanya di sebuah daerah di Surabaya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan agar bisa mengajak ke Bali.
“Sebagai Kasi Propam, saya tahu betul bagaimana karakternya. Sangat sulit untuk diatur. Kami harus menyusun strategi agar bisa diajak ke Bali untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya, yang mencoreng nama baik kepolisian,” ujarnya.
Sebelum dinyatakan hilang Sabtu (30/1/2016), Brigadir Susila sedang berurusan dengan Propam Polres Badung, atas kasus KDRT.
Ia dilaporkan istri keduanya bahwa sejak menikah tidak pernah memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya.
“Istrinya juga sering mendapatkan perlakuan tidak enak (kasar),” tegasnya.
Darta memberikan warning agar ia kembali sebelum 30 hari terhitung dari dia dinyatakan hilang.
Bila lebih dari 30 hari, maka dipastikan dipecat secara tidak hormat.
“Tapi kami berusaha agar dia kembali bekerja menjadi polisi. Saya pastikan kesalahan dan perilakunya bisa diperbaiki. Tapi kalau tak kembali hingga 30 hari, tidak ada pilihan lain selain dipecat,” tegasnya.