Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situasi Aman Jelang Pengumuman Rekapituasi Pilkada Kalteng

karena dari tahapan awal pilkada hingga pasca pencoblosan tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Situasi Aman Jelang Pengumuman Rekapituasi Pilkada Kalteng
ist

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Menjelang pengumuman rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada), oleh KPUD Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (5/2/2016), suasana tertib, aman, nyaman, serta kondusif.

“Hingga kini, secara umum suasana di Kalteng tertib, aman, nyaman, serta kondusif menjelang pengumuman rekapitulasi pilkada oleh KPUD Kalteng besok, ” ungkap Yansen A Binti, Ketua Umum Masyarakat Dayak Kalteng di Palangkaraya, Kamis (4/2/2016).

Dikatakan aman, lanjut Yansen, karena dari tahapan awal pilkada hingga pasca pencoblosan tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Meskipun sempat tertunda dari agenda nasional pilkada serentak 9 Desember 2015. Pilkada di Kalteng yang dilaksanakan pada 27 Januari 2016 bisa berjalan dengan lancar, aman dan terkendali, ” tuturnya.

Memang diakui ada isu-isu yang dihembuskan di tengah masyarakat untuk ‘menciptakan suasana’ seolah-olah bakal terjadi ketidakstabilan keamanan dan rusuh, sehingga dikesanakan menjadi mencekam.

“Itu isu tidak benar sama sekali. Bisa dilihat suasana aman-aman saja dan tidak ada situasi yang mencekam. Bisa jadi dilemparkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan menginginkan situasi tidak kondusif, ” ujarnya.

Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Ismail (Sohib), Abdul Razak menilai, pilkada Kalteng sudah berjalan dengan baik dan jangan dinodai isu-isu yang bisa merusak suasana.

“Pilkada sudah berjalan dengan baik, janganlah ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak, sehingga memancing suasana menjadi keruh, ” katanya.

Ada aturan main, kata Razak, tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), yang mengatur batas maksimal perselisihan perolehan suara sebagai syarat formil pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)‎ di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi batas maksimal perselisihan perolehan suara masing-masing pasangan calon itu sebesar 2 persen. Artinya, selisih perolehan suara pasangan calon dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara keseluruhan oleh KPUD. Batas maksimal juga itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah masing-masing, ” paparnya.

Pilkada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, selisih perolehan suara maksimal 1 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maksimal selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen.

Sedangkan pilkada di tingkat provinsi seperti yang tercantum pada Pasal 158 ayat (1), daerah dengan jumlah penduduk 0 sampai 2 juta jiwa, selisih suara maksimal 2 persen. Bagi daerah yang berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa maksimal selisih suara 1,5 persen.

“Daerah dengan penduduk 6 juta-12 juta jiwa, selisih maksimal suaranya 1 persen, dan bagi daerah yang penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas