1.644 Personel Siap Kosongkan Kawasan Ekonomi Khusus di Bitung
Warga yang bermukim di lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung harus angkat kaki, karena Jumat (5/2/2016) adalah batas akhir.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Warga yang bermukim di lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung harus angkat kaki, karena Jumat (5/2/2016), lahan tersebut akan dieksekusi dan bakal difungsikan sesuai kegunaannya.
Menindak lanjuti surat imbauan Pemkot Bitung, sebanyak 1.644 tim gabungan dari Polri dan TNI, Sat Pol PP Sulawesi Utara, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara diturunkan untuk pengosongan lahan.
Rinciannya terdiri dari Polda Sulut 974 personel, TNI AD 1 SST 30, TNI AL 1 SSK 100, TNI AD 2 pleton, Kodim Bitung 2 SST, Sat Pol PP Bitung 150 personel, Sat Pol PP Sulutb150 personel, Sat Pol PP Minahasa Utara 100 personel, POM AD 10 personel, POM AL 5 personel, POM AU 5 personel.
Kapolda Sulut, Brigjen Wilmar Marpaung, menegaskan kawasan tersebut sudah harus bersih pada Jumat (5/2/2016).
"Pemko Bitung sudah mengeluarkan surat imbauan bagi warga untuk segera mengosongkan pemukimannya. Imbauan sudah dikeluarkan sejak 5 Januari, hingga batas waktu 5 Februari. Kawasan ini sudah harus bersih," jelas Marpaung, Kamis (4/2/2016).
Jika imbauan tersebut tak diindahkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, petugas akan bertindak tegas, membongkarb paksa pemukiman warga yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus di Kota Bitung.
"Kita sudah lakukan upaya-upaya persuasif. Namun jika tak diindahkan, terpaksa kita tindak tegas. KEK di Kota Bitung sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat untuk dijadikan kawasan industri terpadu dan terbesar di Indonesia timur," beber Marpaung.
Kapolda meminta masyarakat memahami bahwa KEK ini akan turut menunjang perekonomian warga Sulut dan keuntungannya akan sangat dirasakan di kemudian hari. Tindakan warga yang menghambat pengosongan lahan bakal sangat merugikan.