Bandar Narkoba yang Diungkap BNNP Tinggal di Dekat Rumah Wali Kota
Bandar di perumahan tersebut yakni MA yang berjenis kelamin perempuan, saat ini masih dalam pengejaran BNNP.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Kaltim Christopher Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - BNNP Kaltim kembali melakukan penggrebekan di rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Adam Malik, Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (3/2/2016).
Sekitar pukul 00.00 Wita, BNNP mendatangi lokasi penggrebekan tersebut, yakni di perumahan Citra Griya, yang di dalamnya terdapat kediaman pribadi Wali Kota Samarinda terpilih, Syaharie Jaang.
Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku, yakni BH (35), dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 2,4 gram, timbangan dan plastik kecil untuk membungkus sabu.
Sementara itu, bandar di perumahan tersebut yakni MA yang berjenis kelamin perempuan, saat ini masih dalam pengejaran BNNP.
"Kami memang dapatkan barang bukti sabu tidak banyak, karena pengedar mengganti sistem penjualannya, ketika narkoba datang ke bandar di Samarinda, bandar tersebut langsung memecah ke bandar lainnya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, Jumat (5/2/2015).
Para pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati.