Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Uji Coba Kantong Plastik Berbayar di Kota Bandung Jadi Masukan untuk Peraturan Menteri

Sebanyak 22 kota dan satu provinsi akan melakukan uji coba pelaksanaan kantong plastik berbayar pada 21 Februari 2016.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Uji Coba Kantong Plastik Berbayar di Kota Bandung Jadi Masukan untuk Peraturan Menteri
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sejumlah pihak berkomitmen menggunakan kantung plastik berbayar di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016). Jumlah limbah plastik bisa berkurang dengan adanya keputusan kantung plastik berbayar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNES.COM, BANDUNG - Sebanyak 22 kota dan satu provinsi akan melakukan uji coba pelaksanaan kantong plastik berbayar pada 21 Februari 2016.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan mengenai kebijakan kantong plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 21 Januari 2016.

Adapun 22 kota itu, yakni Depok, Bekasi, Bogor, Tanggerang, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Denpasa, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Makasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Tanggeran Selatan.

Sedangkan satu provinsi yang ikut dalam program kantong plastik berbayar, yakni DKI Jakarta.

Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah KLKH, Agus Supriyanto, mengatakan, uji coba di 22 kota dan satu provinsi tersebut untuk melihat reaksi masyarakat sekaligus untuk menjadi bahan kajian kementeriannya.

Kementeriannya akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai kantong plastik berbayar pada Juni 2016 setelah mendapatkan masukan dari kota dan provinsi yang melakukan uji coba.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil uji coba itunanti menjadi bahan kajian peraturan menteri yang komprehensif. Kalau sekarang kami tidak bisa karena tidak tahu kekuatan masing-masing kota. Nantinya peraturan menteri ini berlaku nasional dan seragam berdasarkan masukan dari daerah," kata Agus kepada wartawan usai mengikuti fokus group discussion (FGD) di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).

Maka dari itu, ujar Agus, setiap kota harus memiliki aturan atau regulasi sebelum melaksanakan uji coba serentak.

Kegiatan diskusi yang dilakukan pun diharapkan bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan kantong plastik berbayar di Kota Bandung.

"Kami berharap sudah ada regulasi yang mengatur kantong plastik berbayar. Mau perwali maupun surat edaran silakan saja. Karena pada 21 Februari 2016, sudah harus ada aturan main yang jelas. Sebab pelaksanaan uji coba ini dilakukan di ritel," ujar Agus.

Secara singkat, Agus mengatakan, kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu upaya pengurangan jumlah sampah. Sebab kantong plastik menjadi masalah di setiap tempat pembuangan akhir lantaran tidak bisa didaur ulang.

"Problem di mana itu intake (kantung plastik) terlalu banyak. Makanya supaya usia TPA-nya panjang, jumlah yang masuk itu harus dikurangi dengan mengurangi dari sumbernya," ujar Agus. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas