Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kenalan Lewat Facebook, Janjian Ketemu, Lalu Diperkosa

Kedua tangan Feri (28) warga Telanaipura, Kota Jambi diborgol setelah dilaporkan seorang wanita berinisial N (20) dalam kasus pemerkosaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kenalan Lewat Facebook, Janjian Ketemu, Lalu Diperkosa
tribun jambi/dedi nurdin

Dimana, korban di ajak berkenalan lewat media sosial, setelah itu di jemput dan dibawa kerumah tersangka.

"Modusnya pura-pura kenalan lewat facebook, diajak ketemuan, dibujuk kemudian diajak ke rumah tersangka,"kata Kapolsek

"Saat dirumah tersangka, pintu langsung dikunci diajak masuk kamar dan si korban dipaksa. Kalau tidak mau diancam tidak akan diantar pulang,"sambung kompol Ahmad Bastari, Kamis (4/2/2016)

Feri dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas