Kenalan Lewat Facebook, Janjian Ketemu, Lalu Diperkosa
Kedua tangan Feri (28) warga Telanaipura, Kota Jambi diborgol setelah dilaporkan seorang wanita berinisial N (20) dalam kasus pemerkosaan.
Penulis:
Dedi Nurdin
Editor:
Sugiyarto
Dimana, korban di ajak berkenalan lewat media sosial, setelah itu di jemput dan dibawa kerumah tersangka.
"Modusnya pura-pura kenalan lewat facebook, diajak ketemuan, dibujuk kemudian diajak ke rumah tersangka,"kata Kapolsek
"Saat dirumah tersangka, pintu langsung dikunci diajak masuk kamar dan si korban dipaksa. Kalau tidak mau diancam tidak akan diantar pulang,"sambung kompol Ahmad Bastari, Kamis (4/2/2016)
Feri dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Populer
Baca tanpa iklan