Putusan Hakim Menentukan Status Kepala Dinkes Lampung di Kasus Korupsi Alkes
Putusan pengadilan akan menentukan status Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi alat kesehatan akan menjadi pertimbangan Polda Lampung untuk menentukan status Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan selama proses penyidikan, keterangan saksi, ditunjang bukti, tak mengarah pada keterlibatan Reihana.
Namun, apabila dalam persidangan yang menyebutkan Reihana terlibat, polisi akan kembali memeriksanya selaku kuasa pengguna anggaran pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012.
"Kami tunggu putusan hakim seperti apa. Jika hakim dalam putusannya menyatakan ada keterlibatan Kepala Dinas maka kami akan melakukan penyidikan berdasarkan perintah hakim dalam putusannya," ucap Dicky, Jumat (5/2/2016).
Kasus ini sudah menyeret tiga orang sebagai terdakwa dan satu sebagai tersangka. Tiga terdakwa adalah Sudiyono (pejabat pembuat komitmen), Buyung Abdul Azis (rekanan) dan Alvi Hadi Sugondo (rekanan).
Satu tersangka yang berkas perkaranya masih penyidikan adalah Ardi Priyanto Pangestu (Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi).