Rafani: Tak Ada Standar Sertifikasi Halal untuk Jilbab
Pernyataan Rafani bukan tanpa alasan. Menurutnya, sertifikasi halal masih diperuntukan makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Iklan hijab halal salah satu produsen kerudung di Indonesia dengan kata halal menuai pro dan kontra.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sendiri belum menerima salinan resmi mengenai sertifikasi halal untuk produk jilbab tersebut dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pusat.
"Informasi yang saya dapat dari LPPOM pusat belum pernah mengeluarkan sertifikasi halal untuk jenis pakaian dan jilbab," ujar Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, kepada Tribun di kantornya, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (5/2/2016).
Pernyataan Rafani bukan tanpa alasan. Menurutnya, sertifikasi halal masih diperuntukan makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Sebab ketiga komponen tersebut jelas unsur-unsurnya sehingga sangat perlu sertfikasi halal.
Sedangkan pakaian atau jilbab tidak ada standar untuk sertifikasi halal.
"Kalau pakaian itu dalam prinsip Islam itu harus menutup aurat," ujar Rafani.
Rafani menilai, maksud halal dalam iklan tersebut, yakni jilbab yang menutup aurat.
Sebab perkembangan model jilbab saat ini, mulai banyak yang ketat, seronok, tipis, dan menimbulkan rangsangan.
"Mungkin maksud halal itu lebih ke prinsip berjilbab dan berpakaian. Bukan bahannya halal," ujar Rafani. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.