Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hajeriadi Tusuk Somat hingga Tewas dengan Pisau yang Dibawa Korban

Somat tewas dengan dua luka tusuk di bagian dada kanan dan kirinya.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hajeriadi Tusuk Somat hingga Tewas dengan Pisau yang Dibawa Korban
Tribun Sumsel/Slamet Teguh Rahayu
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di ?Kecamatan SU I Palembang beberapa waktu yang lalu, Rabu (10/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang merekonstruksi kasus tewasnya Somat Aprizal (34), warga Jalan HM Ryacudu Lorong Garuda I Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang, Senin (8/1/2016) yang lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan, Rabu (10/2/2016).

Sebanyak 16 adegan dijalani oleh Hajeriadi (35), warga Jalan KH Azhari Lorong Sungai Aur Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini, selaku tersangka peristiwa pembunuhan tersebut.

Dari satu persatu adegan yang dijalani, tergambarkan sejarah jelas kronologis peristiwa tersebut.

Terungkap pula, jika pisau yang digunakan Hajeriadi untuk menusuk Somat ialah pisau milik Somat sendiri.

Di adegan tersebut tergambar jika Somat tewas dengan dua luka tusuk di bagian dada kanan dan kirinya.

Berita Rekomendasi

Somat pun sempat dibawa oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut ke Rumah Sakit Muhammadiyah, namun karena lukanya yang cukup parah, nyawa Somat tak tertolong.

"Sebelum kejadian itu, dia masuk ke rumah saya untuk mencuri, namun saya pergoki, dan dia lari. Tak lama berselang dia datang lagi dengan membawa temannya. Dia juga membawa pisau. Dia mau membuat perhitungan dengan saya," terang Hajeriadi di sela-sela menjalani rekonstruksi.

Sebelumnya juga sempat diduga jika Hajeriadi memiliki utang barang haram narkoba kepada Somat yang berujung terjadinya peristiwa tersebut.

Namun Hajeriadi membantah tuduhan tersebut.

"Saya dulu memang pernah menggunakan narkoba, tetapi sekarang tidak lagi. Saya juga tidak kenal dengan dia, masa mau berutang," kilahnya.

Sementara Kapolsek SU I, Kompol Suhardiman mengatakan, Hajeriadi akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Tersangka terancam akan mendekam di sel tahanan selama lebih dari 10 tahun," tegasnya.

Suhardiman mengatakan, untuk sementara motif yang didapat dari kasus pembunuhan ini ialah karena dendam.

"Semua saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti. Rekonstruksi ini juga dilakukan sebelum semua berkas dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas