17 Organisasi Bantuan Hukum Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Warga Miskin Kota Medan
Sebanyak 17 organisasi bantuan hukum dilibatkan dalam pendampingan hukum bagi warga miskin Kota Medan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sosialisasi pendampingan dan konsultasi hukum bagi warga miskin di Kota Medan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah I Sumatera Utara akan beroperasi dua minggu sekali.
Kemenkumham Wilayah I Sumut akan membuka poskonya di depan Pengadilan Negeri Medan. Sedikitnya ada 17 organisasi bantuan hukum dilibatkan dalam pendampingan hukum bagi warga miskin.
"Di Sumatera Utara ini ada 17 OBH, semuanya kami ajak kerja sama. Mereka telah terakreditasi," ujar Kasub Direktorat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Wilayah I Sumut, Darpinov Harahap, Jumat (12/2/2016).
Dari 17 organisasi bantuan hukum yang dirangkul Kemenkumham, satu di antaranya terakreditasi B. Sementara 16 sisanya memiliki akreditasi C.
"Dalam hal pendampingan hukum, semua akan dibiayai negara untuk penanganan perkara. Sejauh ini, respon masyarakat cukup antusias," beber dia.
Untuk menjaring masyarakat kurang mampu, sedikitnya ada 12 lokasi pos yang akan dibuka. Namun, sementara pos dibuka di depan Pengadilan Negeri Medan.
"Kami ke pasar-pasar juga. Dari semua lini sebisa mungkin akan kami singgahi. Mulai dari sekolah, instansi-instansi dan tempat-tempat keramaian lainnya," kata Darpinov.