Berpedoman UUD 1945, Dika Minta tak Diskriminasikan LGBT
Selain itu, kata dia, LGBT selalu berpedoman kepada konstitusi tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Cangkang Queer, Edison Swandika Butar-butar memiliki pandangan terhadap keberadaan kaum lesbian gay bisexual transgender (LGBT).
Menurutnya, seluruh anggota LGBT tidak berbeda dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, hanya berbeda selera memilih pasangan hidup.
"Bahwa kami serupa dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Cuma beda selera saja. Kita sama-sama warga Indonesia yang bayar pajak, jadi kami mendorong agar tidak ada diskriminasi terhadap LGBT," katanya
saat dihubungi, Sabtu, (13/2/2016) petang.
Pria yang akrab disapa Dika ini menyampaikan fokus LGBT ada tiga, pertama penguatan sesama komunitas. Kedua, memberikan pemahaman masyarakat tentang hak individu dan ketiga adalah negara tidak boleh diskriminasi.
"Negara tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminasi terhadap LGBT. Tapi, penguatan sesama anggota agar kuat menerima diskriminasi dan paham tentang hak-haknya sebagai warga negara," ujarnya.
Selain itu, kata dia, LGBT selalu berpedoman kepada konstitusi tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, LGBT berhak berserikat dan berkumpul, karena bagian dari warga Indonesia.
"Selama ini, kami selalu berdiskusi, buat seminar seperti layaknya organisasi pada umumnya. Kegiatan kami standarlah, terkadang berkumpul sepekan sekali, kadang sebulan, tidak tentulah," katanya.(*)