Bikin Akte Kelahiran Harus Hadirkan Saksi, Kakek Ini Datangi Disdukcapil Meski Tertatih
Meski tertatih, dia harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri untuk mengurus keperluan membuat akte kelahiran
Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun, Ahmad Sidik
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Berjalan perlahan, Dawam memasuki ruang dokumen untuk mengurusi akte kelahiran cucu laki lakinya, Senin (15/2/2016). Dia kemudian berdiri menggunakan tongkat penyangga di ketiak kirinya.
Kemudian di depan meja bertuliskan verifikasi, Dawam menandatangi sebuah berkas. Dia menjadi saksi untuk menerbitkan akte kelahiran.
Sudah enam hari Dawam, warga Beji, Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ini tidak mampu berjalan normal. Dia harus menggunakan tongkat penyangga untuk membantunya berjalan dan menyeimbangkan badan.
Pedagang di Pasar Wates ini terjatuh saat memanjat pohon rambutan. Ia berniat menyuguhkan buah rambutan kepada para tamu yang hadir menengok kelahiran cucunya.
"Ada banyak tamu, tak enak kalau tidak ada suguhan. Saya berusaha menyuguhkan buah rambutan dari samping rumah. Saat saya panjat ternyata batang pohon tidak kuat dan patah, saya terjatuh," ungkap Dawam.
Sebelumnya, lelaki paruh baya ini juga pernah tertabrak truk. Meski luka yang diderita akibat kecelakaan tahun lalu sudah sembuh, luka baru yang ditimbulkan usai terjatuh dari pohon rambutan membuka luka lama yang sudah pulih.
"Saya pernah tertabrak truk, pinggang kanan saya sudah sembuh. Tapi setelah terjatuh dari pohon rambutan rasanya luka yang lalu kembali sakit," ujar Dawam.
Kini Dawam tidak dapat berjalan normal. Ia harus menggunakan tongkat penyangga untuk membantunya berjalan. Meski tertatih, dia harus datang ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri) untuk mengurus keperluan membuat akte kelahiran.
"Memang begitulah peraturannya, walaupun sakit tetap harus datang jika mau dapat akte kelahiran anak," ujarnya menambahkan.
Petugas verifikasi, Satria Adhi Chandra mengatakan mengurus surat kelahiran anak di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur memang sedikit berbeda setahun belakangan.
Selain melampirkan surat nikah orang tua, layaknya dalam acara akad nikah, para pemohon akte kelahiran diwajibkan membawa saksi untuk didatangkan langsung ke Disdukcapil Kediri.
"Memang begitu persyaratannya, mininal dua saksi didatangkan langsung untuk membuktikan bahwa anak yang akan dibuatkan akte benar dari orangtua yang bersangkutan," ujarnya.
Satu diantara warga yang mengurus KK (Kartu Keluarga) baru, Karmijo mengatakan adanya persyaratan untuk membawa minimal dua saksi dalam mengurus akte ini cukup beralasan.
Ada beberapa kasus bahwa anak yang bukan anak kandungnya yaitu anak adopsi dibuatkan akte kelahiran dengan nama orangtua adopsi sebagai orangtua kandung.
"Di sini ada beberapa yang ketahuan, misalnya anak adiknya, karena masih sekolah dan belum menikah, anak tersebut diakui sebagai anak kakaknya yang sudah menikah. Kemudian ada lagi anak tetangga, karena memang tidak berstatus menikah anak tersebut diberikan kepada tetangganya untuk dibuatkan akte kelahiran dengan menggunakan nama orangtua pada akte tersebut yang bukan orangtua kandung melainkan tetangganya. Hal ini dilakukan beberapa warga agar anak anak yang lahir di luar nikah tetap mendapatkan akte nikah. Mungkin kasus itu yang membuat persyaratan membuat akte harus mendatangkan minimal dua saksi ke Disdukcapil Kediri. Jadi seperti di pengadilan rasanya," tutur Karmijo.