Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agus Tay: Engeline Sudah Meninggal ketika Saya ke Kamar Margriet

Agus Tay Handa May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, terbata-bata membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Agus Tay Handa May membacakan nota pembelaan pribadinya dari sebuah amplop di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Agus Tay Handa May membacakan nota pembelaan pribadinya dari sebuah amplop di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Agus Tay Handa May duduk di sebelah kanan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Agus Tay Handa May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, terbata-bata membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).

Pada 16 Mei, Agus yang mengaku hanya pembantu tidak dapat berbuat apa-apa untuk menyelamatkan Engeline dari pembunuhan.

"Saya hanya pembantu seorang majikan. Waktu saya ke kamar Margriet, saya tahu Engeline sudah meninggal. Saya tidak dapat berbuat apa-apa, saya meminta maaf.‎ Saya takut saya ‎akhirnya menuruti perintah Margriet," ucap Agus.

Agus menulis nota pembelaannya di dalam sebuah amplop surat. Ia lalu menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Hakim Edward menanggapi, bahwa tulisan tangan dibuat Agus seadanya. Karena itu Agus menanggapi jika bisa berbuat sebisanya dan memohon ampunan. "Ya ketua, itu seadanya," beber Agus.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas