Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Remaja di Surabaya Digrebek Saat Gelar Pesta Sabu-sabu, Dua di Antaranya Cewek

Dhesi Purnama Sari (19), warga Demak, Surabaya, yang baru lulus SMA di Surabaya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Gresik setelah pesta sabu-sabu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 12 Remaja di Surabaya Digrebek Saat Gelar Pesta Sabu-sabu, Dua di Antaranya Cewek
Surya/Haorrahman
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dhesi Purnama Sari (19), warga Demak, Surabaya, yang baru lulus SMA di Surabaya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Gresik setelah pesta sabu-sabu.

Dhesi yang sehari-hari penjaga warung di Gresik mencoba barang terlarang tersebut karena bujuk rayu temannya.

"Diajak teman sejak di bangku SMA. Sampai sekarang hanya beberapa kali," kata Dhesi, saat di Mapolres Gresik, Rabu (17/2/2016).

Dhesi tidak sendirian ditangkap petugas dalam operasi 'Tumpas Narkoba' selama 10 hari sejak 4 Februari 2016.

Sri Mulyati (43), warga Tambaksari, Surabaya termasuk yang garuk dalam operasi tersebut. Ibu empat anak dan suaminya juga tersangkut narkoba ini hanya bisa pasrah.

"Saya beli sabu-sabu dari teman Rp 1,2 juta. Baru melangkahkan kaki sudah ditangkap polisi. Ini usaha saya pertama kali untuk mendapatkan untung," kata pekerja serabutan ini dengan menutup wajahnya.

Selama 10 hari operasi Polres Gresik menangkap 15 tersangka, di antaranya dua perempuan.

BERITA REKOMENDASI

"Tangkapan ini cukup tinggi, selama 10 hari jajaran Satnarkoba berhasil menangkap 15 tersangka dari 12 kasus narkoba," kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Chotib Widianto, dan jajaran Polsek, Rabu (17/2/2016).

Sejumlah baranga bukti diamankan hasil operasi ini, yaitu di antaranya uang tunai Rp 1,75 juta, 6 buah ponsel, sabu 15,03 gram, ganja 3,63 gram, ektasi 12 butir dan pil dobel L 1.065 butir.

"Kita terus optimalkan jajaran Polsek dan Satnarkoba untuk menumpas narkoba di wilayah Gresik," tandas Kapolres.

Tersangka terbukti pengguna narkotika dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sedangkan pengedarnya dikenakan pasal 114 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas