Inilah Sikap MUI Jombang Terhadap Jari yang Ngaku Terima Wahyu Akhir Zaman
MUI Jombang akan secepatnya melakukan klarifikasi terhadap Jari bin Supardi (44), warga Gempol yang mengklaim mendapat wahyu dari Allah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - MUI Jombang akan secepatnya melakukan klarifikasi terhadap Jari bin Supardi (44), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengklaim mendapat wahyu dari Allah.
Jari menyebut wahyu yang diterimanya sebagai perintah untuk menjadi tanda akhir zaman, yang diyakini sebagai turunnya Nabi Isa di muka bumi.
Jari juga mengaku bergelar Isa Habibullah alias Isa kekasih Allah. Gelar Isa Habibullah ini untuk membedakan Isa Almasih, yang hidup sebelum masa nabi Muhammad.
Namun, Sekretaris MUI Jombang KH Junaidi Hidayat menandaskan jika Jari memang mengaku menerima wahyu, dan kemudian menyebarkannya, itu jelas sebagai kebohongan, sesat dan menyesatkan.
Menurutnya, zaman sekarang sudah tidak ada orang yang menerima wahyu dari Allah. Karena yang terakhir kali menerima wahyu dari Allah adalah Nabi Muhammad.
"Setelah itu tidak ada wahyu dari Allah. Kalau ada yang mengaku menerima wahyu, itu kebohongan besar. Apalagi dia memosisikan sebagai nabi Isa," terang KH Junaidi, Rabu (17/2/2016).
Memang, menurut KH Junaidi, ada dalil yang menyebut Nabi Isa Al Masih akan turun ke bumi pada akhir zaman.
Turunnya nabi Isa ini untuk melaksanakan dan menyempurnakan syariat Nabi Muhammad SAW.
"Namun tentu untuk itu ada kualifikasi dan ketentuan yang ditentukan sesuai agama. Bukan lalu sembarang orang bisa mengklaim sebagai nabi Isa," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Alaqobah, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang ini.
Terkait kewajiban bagi pengikut Jari untuk membaca kalimat syahadat yang sudah ditambah kalimat tertentu, KH Junaidi menyebut itu sebagai bentuk kemurtadan.
"Dalam ajaran Islam, syahadat itu merupakan sesuatu yang 'nash', yang sudah pasti, tidak boleh ditambah dan dikurangi. Jika ada yang menambah atau mengurangi, itu bentuk kekufuran atau murtad," jelas mantan anggota DPRD Jombang.
KH Junaidi menyatakan, selain akan secepatnya melakukan klarifikasi, MUI juga akan koordinasi dengan pihak terkait. Seperti ke polisi dan pemerintah.
"Misalnya, kalau ada unsur pidananya, tentu polisi yang lebih berwenang di sini," tutur Junaidi.
Setelah klarifikasi, sambung Junaidi, MUI akan mengeluarkan rekomendasi atau fatwa untuk dijadikan pedoman kepada pihak-pihak terkait.
Disinggung bagaimana nasib sekitar 100 orang pengikut Jari jika ajarannya dinilai sesat, KH Junaidi menyatakan, mereka akan diluruskan sesuai ajaran agama Islam yang benar.
"MUI akan menangani hal itu. Ini mirip seperti kasus Gafatar belum lama ini. Adalah kewajiban kita untuk meluruskan yang sesat," kata Junaidi.
Diberitakan, Jari membuat pengakuan menghebohkan. Dia mengaku menerima wahyu dari Allah SWT, dengan perintah untuk menjadi tanda akhir zaman, yang diyakini sebagai turunnya Nabi Isa di muka bumi.
Wahyu diterima pada 2014. Sebagai tindak lanjut, dia lantas mendirikan pesantren dan masjid. Kini pengikutnya mencapai lebih 100 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.