Komisi Yudisial Terima Sembilan Orang Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Pidana Korupsi
Komisi Yudisial telah menerima delapan orang calon hakim agung dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial telah menerima delapan orang calon hakim agung dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
"Seleksi calon hakim agung mulai dibuka sejak 5 sampai 26 Februari 2016 ini untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua MA, Farid Wajdi, saat bertandang ke Tribun Timur, Senin (16/2/2016).
Hakim agung terdiri dari satu orang untuk kamar pidana, empat orang untuk kamar perdata, satu orang untuk kamar agama, satu orang untuk kamar militer, dan satu orang untuk kamar tata usaha negara.
Ia berujar, untuk pertama kalinya KY membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tindak pidan korupsi di MA pada 2016.
"Untuk menjaring dan meningkatkan peminat calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor yang potensial, KY bekerja sama dengan fakultas hukum dan pengadilan tinggi melakukan sosialisasi dan penjaringan melalui sistem “jemput bola” ke beberapa daerah," jelas Farid.
Farid berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuat antusiasme pendaftar hakim agung dan hajim ad hoc tipikor meningkat.