Bertato dan Sering Palak Anak di Bawah Umur, Rido Merengek Ketika Diciduk Polisi
Ia tak segan memeras anak di bawah umur disertai tindak pemukulan.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mengandalkan tato dan badan besar tampaknya menjadi modal bagi Rido Pambudi (19) untuk menakut-nakuti anak usia di bawahnya umurnya.
Lelaki yang dikenal dengan sebutan Edo Cimeng kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korbannya dalam kasus pemalakan dan tindak kekerasan.
Edo Cimeng di lingkungannya kerap berlagak sebagai jagoan. Ia tak segan memeras anak di bawah umur disertai tindak pemukulan.
Namun, Ulah pengangguran ini kini berakhir di balik jeruruji besi. Atas laporan korban ia diciduk dirumahnya di Rt 14 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Edo Cimeng membantah disebut memeras ketika di konfirmasi awak media, Kamis (18/2/2016) sore.
Edo berdalih memukul korban karena dihasut oleh temannya dengan alasan ditantang berkelahi oleh korban.
"Kawan banguni pas lagi tidur, katanya ditantang, kami berkelahi, dia melawan Aku tinju dia, tapi dak kena, hanya tegores sedikit saja," katanya.
Terpisah, Kapolsek Jambi Timur melalui Katim Riksa III, Brigadir Sandi Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan kasus pemalakan yang dilakukan tersangka.
"Baru-baru ini juga ada laporan lagi. Setelah mendapatkan laporan maka anggota kepolisian langsung menuju tempat kejadian yang tidak jauh dari rumahnya, tersangka kita amankan," kata Brigadir Sandi.
Saat diamankan, tersangka sempat memohon ampun dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Namun, karena dianggap mersahkan Edo Cimeng akhirnya di ciduk.
"Korbannya rata-rata anak-anak yang sudah mereka kenalnya. Untuk laporan pemerasan ada satu kali dan penganiayaan dua kali," terangnya.
Diduga pelaku memeras para korban untuk mabuk-mabukan.
"Informasi yang diterima pelaku juga sering memakai ganja, karena pelaku mempunyai julukan edo cimeng," terangnya.
Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-undang perlindungan Anak
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di Polsek jambi Timur dan dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014. Dengan ancaman, 3,5 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.