Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iyan Nekat Jual Sabu Tergiur Upah yang Lumayan

Setidaknya, dalam seminggu ia bisa menjual lebih dari 15 paket sabu-sabu.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Iyan Nekat Jual Sabu Tergiur Upah yang Lumayan
TRIBUN SUMSEL/M SYAH BENI
Iyan (tengah) diamankan karena terlibat kasus pengedaran narkoba, Kamis (18/2/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Menjadi target polisi karena tercatat sebagai bandar narkoba di kampungnya, Iyan Abdullah (35) akhirnya diamankan anggota kepolisian Polsek SU I yang saat itu tengah berpatroli, Rabu (19/2/2016) malam.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Iyan bermula saat ia tengah berpesta minuman keras (miras) di pos kamling tak jauh dari kediamannya.

Saat itu warga Jalan faqih Usman Lorong Tangga Raja Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini sempat mencoba kabur dengan melompati pagar.

Namun pelariannya tak sampai jauh, karena anggota polisi berhasil menangkapnya. Iyan juga tak bisa berkutik lagi setelah di saku celananya ditemukan dua paket sabu-sabu siap edar.

"Saya dapat barang itu dari Ad (DPO). Saya hanya disuruh jual paketan kecil saja. Sudah lima bulah terakhir jualan," ungkap Iyan saat diamankan di Polsek SU I, Kamis (18/2/2016).

Upah yang cukup lumayan membuat Iyan bernafsu menjajakan bisnis haram tersebut.

Berita Rekomendasi

Setidaknya, dalam seminggu ia bisa menjual lebih dari 15 paket sabu-sabu.

"Dikasih Ad barang, dan saya hanya memisahkannya saja. Dalam seminggu ia bisa mendapatkan untung sekitar Rp 200 ribu. Uangnya saya gunakan untuk menutupi kebutuhan ekonomi, kerja sebagai buruh tidak cukup," akunya.‎

Sementara Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda M Uzir mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.‎

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Ad yang dianggap sebagai barang haram tersebut kepada Iyan.

"Pelaku ini akan kita jerat dengan UU No 35/ 2009 tentang narkotika. Kami harap masyarakat yang mengetahu tentang adanya peredaran narkoba, memberi informasi kepada kami, agar peredaran narkoba ini dapat diberantas," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas