Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Nota Pembelaan Kuasa Hukum Margriet Imajinatif

Satu per satu dalil kuasa hukum Margriet Megawe dalam nota pembelaannya dibantah jaksa penuntut umum. Mereka menyebut pledoi kuasa hukum imajinatif.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Sebut Nota Pembelaan Kuasa Hukum Margriet Imajinatif
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
JPU Purwanta Sudarmaji membacakan tanggapan atas nota pembelaan kuasa hukum Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Satu per satu dalil kuasa hukum Margriet Megawe dalam nota pembelaannya dibantah jaksa penuntut umum. Mereka menyebut pledoi kuasa hukum imajinatif.

Jaksa Purwanta Sudarmaji menilai nota pembelaan kuasa hukum imajinatif. Kuasa hukum menuding polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka lantaran tekanan publik, namun tak bisa menjelaskan faktanya.

Kemudian, kuasa hukum menunjuk hidung jaksa yang mendapat arahan dari tim penasihat hukum Siti Sapurah dan Aris Merdeka Sirait, namun tetap tak bisa dibuktikan.

Jaksa memastikan menyusun dakwaan terhadap margriet tanpa tekanan publik, buktinya tak ada satu pun pemberitaan media masuk dalam berkas dakwaan. Purwanta memastikan seluruh tudingan kuasa hukum berdasar dari sumber tak berdasar.

"Berlanjut dengan surat tuntutan pidana, tim kuasa hukum juga menyebut bahwa ini merupakan ambisi penuntut umum. Tentu saja, hal ini sangat menyesatkan. Padahal, sebagai penuntut umum, kami dengan cermat memasukkan dan mempertimbangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purwanta yang membacakan replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2016).

Jaksa juga meluruskan tuduhan kuasa hukum bahwa dakwaan untuk Margriet hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan Agus Tay Handa May, pembantu Margriet yang didakwa dalam kasus yang sama.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam setiap unsur tindak pidana, tidak hanya keterangan saksi Handa May, keterangan saksi lain juga dijadikan dakwaan, kemudian keterangan saksi ahli, surat dan petunjuk, unsur tidak pidana didukung dua alat bukti yang sah," tegas dia.

Jaksa beranggapan nota pembelaan kuasa hukum imajinatif adalah bahwa sudah ada keterangan‎ ahli di persidangan bahwa Engeline mengalami pola luka dengan kekerasan dan penganiayaan. Namun kuasa hukum menyesatkan pola luka dari kasus pembunuhan itu tak muncul dalam pembelaan mereka.

"Intinya tim penasehat terdakwa membuat kata-kata tidak logis dan mengada-ada dalam nota pembelaan.
Kemudian, tim kuasa hukum menunjukkan kedangkalan hukum pembuktian," beber jaksa.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas