Penyelundup Pakaian Bekas dari Malaysia Diancam 10 Tahun Penjara
Pelaku juga terancam hukuman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hukuman berat menanti para pelaku penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal, asal Kepulauan Tawau Malaysia.
Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 102.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para pelaku penyelundupan ini akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima milyar rupiah," ujar Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel, Azhar Rasyidi.
Sebelumnya, BEA Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal.
Penyelundupan pakaian bekas yang diangkut KLM Rizki Abadi ini, digagalkan di pelabuhan Patirobaji, kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, 13 Februari 2016, lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.