Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Kos Bunuh Kabag Kepagawaian Universitas Malahayati Diganjar 10 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wanita Kos Bunuh Kabag Kepagawaian Universitas Malahayati Diganjar 10 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, menjatuhkan pidana penjara terhadap Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan, Selasa (23/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Kamella Titian, terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (23/2/2016), lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 18 tahun penjara.

Majelis hakim menimbang fakta persidangan, bahwa dakwaan primair jaksa tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan Kamella dari dakwaan primair.

Dalam dakwaan primairnya, jaksa mendakwa Kamella pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menurut hakim Lakoni, Kamella terbukti untuk dakwaan subsidair yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun.

Kamella bersama kekasihnya, oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Pembunuhan dilatarbelakangi Sofyan yang menyetubuhi Kamella tapi enggan membayarnya, padahal sebelumnya ia berjanji.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas