Warga Miskin Kota Bogor Tak Perlu Bayar Pajak
Kepala Dinas Pendapatan Dearah Kota Bogor, Daud Nedo Daneroh, mengatakan sebanyak 100.700 warga tidak mampu digratiskan membayar PBB.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kepala Dinas Pendapatan Dearah Kota Bogor, Daud Nedo Daneroh, mengatakan sebanyak 100.700 warga tidak mampu digratiskan membayar PBB.
"Sebab, Pemerintah Kota Bogor membebaskan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) warga tidak mampu, yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor," ujar Daud kepada TribunnewsBogor.com usai acara Pengelolaan PBB Tahun 2016 di Balai Kota Bogor, Selasa (23/2/2016).
Kebijakan itu, kata dia, sesuai Peraturan Wali Kota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB P2 di bawah nominal Rp 100 ribu.
Dia mengatakan, pembebasan SPPT PBB P2 bagi warga miskin tersebut, jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. "Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga miskin," kata dia.
Agar tak simpang siur dan informasinya seragam, Dispenda Kota Bogor akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
"Melalui kegiatan rekonsiliasi ini sekaligus evaluasi, kami ingin menjelaskan teknis di lapangan. Khususnya dengan kebijakan Wali Kota, menggratiskan SPPT PBB P2," kata Daud.