Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Kesatuan Karena Menjambret, Doni Ditangkap Karena Kasus yang Sama

Kali ini, dia malah mengulangi lagi perbuatannya dan harus rela ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.

Penulis: Rahmadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dipecat dari Kesatuan Karena Menjambret, Doni Ditangkap Karena Kasus yang Sama
BANJARMASIN POST/RAHMADHANI
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah AKP Budi Guna Putera menunjukkan mantan polisi yang jadi penjambret, Apridoni 

Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN  -  Apridoni alias Doni (34), mantan anggota polisi terlibat dalam kasus penjambretan. Parahnya lagi, dulu dia dipecat dari anggota polisi gara-gara ikut terlibat penjambretan.

Kali ini, dia malah mengulangi lagi perbuatannya dan harus rela ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah AKP Budi Guna Putra mengatakan, Doni ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penjambretan di Jalan Bali Banjarmasin Tengah pada Oktober 2014 lalu.

Saat itu dia menjambret seorang nenek, Salmiah (60) dan menggondol tas berisi dompet dan dua buah handphone.

Doni ditangkap aparat kepolisian Polsekta Banjarmasin Tengah gabungan dengan Polsekta Banjarmasin Barat pada Minggu (20/2/2016) sekitar pukul 18.00 Wita, di wilayah Sungai Lulut Kabupaten Banjar.

"Dia sempat buron 15 bulan. Benar dia adalah mantan anggota polisi. Dia dipecat 2011 lalu karena juga terlibat kasus yang sama, penjambretan," ujarnya Rabu (24/2/2016).

Berita Rekomendasi

Doni yang dipecat dengan pangkat terakhir brigadir itu sendiri terkesan malu-malu saat disambangi awak media.

Dia lebih banyak diam dan enggan memberikan jawaban saat disodori pertanyaan.

"Iya pak menyesal," ucapnya singkat saat diberi nasihat oleh AKP Budi agar tak mengulangi lagi perbuatannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas