Fatwa MUI Nyatakan Ajaran Nabi dari Jombang Sesat
Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan ajaran atau sepak terjang, Jari (yang di lingkungan pesantrennya disapa Gus Jari) dinyatakan menyimpan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mengeluarkan fatwa tentang pengakuan Jari bin Supardi (44), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengklaim menerima wahyu dari Allah dan menyebut diri Isa Habibullah
Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan ajaran atau sepak terjang, Jari (yang di lingkungan pesantrennya disapa Gus Jari) dinyatakan menyimpang, bahkan dapat disebut menyesatkan.
“Kami secepatnya akan kirim fatwa ini yang bersangkutan,” kata Ketua MUI KH Kholil Dahlan, Jumat (25/2/2016).
Fatwa MUI Kabupaten Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016 itu tertanggal 23 Februari 2016.
Selain kepada Jari, fatwa tersebut juga dikirim Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), serta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut KH Kholil, fatwa dicetuskan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian terhadap pengakukan Jari sebagai penberima wahyu dan mengaku sebagai Isa Habibullah.
“Dari kajian kami, ajarannya menyimpang. Untuk itu, kami mengimbau para ulama agar memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat," ujar KH Kholil Dahlan sembari menunjukkan fatwa sebanyak tiga halaman.
KH Cholil menjelaskan, ada beberapa alasan sehingga ajaran Gus Jari menyimpang. Di antaranya pengakuan kerasulan Isa Habibullah oleh Jari dan menerima wahyu dari Allah mulai 2005 hingga 2015.
Kemudian menambah dua kalimat syahadat dengan 'Wa Isa Habibullah'.
Selain itu, meyakini sebuah batu hitam dari Gunung Lawu sebagai Nur Muhammad atau maqam Nabi Muhammad.
"Gus Jari juga menafsiri Surat Yasin ayat 1, dengan penafsiran 'Ya Isa', yakni Gus Jari. Serta meletakkan simbol pewayangan (semar, wisanggeni, macan, celeng, buto cakil) di dalam Masjid Shirottol Mustaqim. Akhirnya kami menyimpulkan ajaran Gus Jari menyimpang," ungkapnya.
Selain memberikan kesimpulan menyimpang, dalam fatwa tiga poin itu juga disebutkan, MUI akan segera melakukan dialog dengan Jari dan pengikut-pengikutnya, guna meluruskan ajaran Gus Jari.
"Kami juga meminta ulama memberikan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat. Sedangkan soal ranah hukumnya, kami serahkan kepada forum pimpinan daerah untuk menyikapi. Itu bukan ranah kami," kata pengasuh Ponpes Darul Ulum Peterongan Jombang ini.
Diberitakan, Jari mengaku menerima wahyu dari Allah, dengan perintah menjadi penanda akhir zaman yang diyakini sebagai turunnya Nabi Isa di muka bumi.
Diakuinya, wahyu dia terima pada Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari menjadi santri di salah satu pesantren Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Manakala sujud, dadanya serasa ditekan. Bersamaan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak 7 kali berupa ayat pertama sampai 5 Surat Yasin Alquran.
Dari situ, dia mengaku mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Ini untuk membedakan dengan Isa Almasih yang hidup sebelum zaman Nabi Muhammad.
Sebagai tindak lanjut, dia lantas mendirikan pesantren dinamakan Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth dan masjid Shirotol Mustakim. Kini pengikutnya mencapai 100 orang lebih.