Polisi Amankan Siamang dari Rumah Warga di Lampung Timur
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan, siamang ditemukan di rumah warga di Dusun IV.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung mengamankan satu siamang di Lampung Timur.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan, siamang ditemukan di rumah warga di Dusun IV, Desa Bandar Sribhawono, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur.
"Pemiliknya bernama Edi Wahyono," kata Taufik, Kamis (25/2/2016).
Menurut Taufik, siamang tersebut kini dititipkan di BKSDA Lampung. Taufik mengutarakan, siamang adalah satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara sembarangan oleh masyarakat kecuali mengantongi izin dari BKSDA.
Ini diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.