KPPBC Cabut Izin 11 Pabrik Rokok di Kudus
'Mulai 2016 ini kami mencabut izin 11 perusahaan rokok, karena berbagai faktor,' kata Kepala KPPBC Kudus, Suryana, Sabtu (27/2/2016).
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Jumlah pabrik rokok (PR) di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, pada 2016 ini dipastikan akan berkurang.
Lantaran pada tahun Ini KPPBC Kudus secara resmi mencabut izin 11 PR di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, Pati dan Blora.
"Mulai 2016 ini kami mencabut izin 11 perusahaan rokok, karena berbagai faktor," kata Kepala KPPBC Kudus, Suryana, Sabtu (27/2/2016).
Musabab dicabutnya izin tersebut antara lain atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), tidak menjalankan produksi lebih dari satu tahun dan tidak lagi memenuhi syarat perizinan sebagai pabrik rokok.
Disampaikan, pada 2015 jumlah PR yang secara resmi terdaftar di kantornya sejumlah 112. Dengan dicabutnya izin 11 PR tersebut, maka saat ini terdapat 102 perusahaan rokok yang secara resmi terdaftar.(*)