Ditagih Berkas Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan, Ini Jawabab Polres Sidoarjo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menagih berkas kasus dugaan ijazah palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifa'i, ke Polres Sidoarjo.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menagih berkas kasus dugaan ijazah palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifa'i, ke Polres Sidoarjo.
Berkas tersebut diperlukan agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Kepala Sie Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Wayan Sumertayasa, mengatakan Desember 2015 lalu pihak Polres sudah menyerahkan berkas pemeriksaan kasus Rifa'i yang saat ini statusnya sudah tersangka.
Namun saat diperiksa, berkas tersebut dinilai belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres.
"Agar segera masuk sidang, kami berharap revisi berkas tersebut cepat selesai," kata Sumertayasa, Minggu (28/2/2016).
Sumertayasa menuturkan pihaknya mengembalikan berkas tersebut awal Januari 2016.
Hampir dua bulan, pihaknya menanti revisian namun pihak penyidik masih belum tuntas menyelesaikannya.
"Kami menunggu tindak lanjut penyidik. Saya harap secepatnya selesai agar tak terkesan berlarut-larut," sambungnya.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudin Latif, menyatakan sampai saat ini pihaknya masih memperbaiki berkas tersebut.
Dijelaskan, Kejari Sidoarjo mengembalikan berkas perkara Rifai karena dinilai masih belum lengkap atau perlu diperbaiki.
"Berkasnya masih P19, yaitu syarat formil dan materil belum lengkap. Kami masih berusaha melengkapi berkasnya," tandas Latif.
Penetapan tersangka Rifai, oleh penyidik berdasarkan atas beberapa alat bukti. Latif membeberkan ada keterangan dari 12 orang internal Partai Gerindra (partai pengusung Rifa'i), Sekretaris Desa asal Rifai, dua saksi ahli, dan keterangan dari pihak Universitas Yos Sudarso, Surabaya, yang diduga mengeluarkan ijazah Sarjana Hukum (SH).
Mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi ini berjanji, pihaknya segera mengirim kembali berkas yang sudah direvisi pada Penyidik Kejari.
"Kami pun punya semangat yang sama dengan Kejari untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, Rifai, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ijazah palsu yang digunakan saat Pileg 2014 oleh Satreskrim Polres Sidoarjo pada pertengahan September 2015 lalu.
Pada Oktober 2015, Gurbernur Jatim, Soekarwo, mengeluarkan surat persetujuan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan November 2015 lalu, mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan tersangka mengakui penggunaan ijazah palsu tersebut, walau akhirnya disanggah keberatan oleh kuasa hukum tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.