Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak ABG Ini Dicabuli, Dikunci dalam Kamar Mandi Lalu Motornya Dibawa Kabur

Dari tangan tersangka juga disita satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak ABG Ini Dicabuli, Dikunci dalam Kamar Mandi Lalu Motornya Dibawa Kabur
Tribun Pekanbaru / Budi Rahmat
Tersangka Aldo diamankan di Mapolsek Tampan. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Unit Reskrim Polsek Tampan meringkus Dede alias Aldo (22) tersangka pencabulan dan pencurian sepeda motor setelah hampir dua minggu buron.

Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo mengungkapkan, tersangka diringkus di kediamannya di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Dari tangan tersangka juga disita satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.

"Dari penyelidikan kita dapatkan informasi bahwa tersangka diketahui berada di Kecamatan Air Molek Kabupaten Inhu. Setelah dipastikan, tim bergerak ke lokasi dan menjemput tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan, Pekanbaru " terang Ari, Senin (29/2/2016).

Tersangka Aldo melakukan aksinya pada 16 Februari 2016 lalu dengan korban WA (16).

Dari interogasi, diketahui tersangka mengenal WA melalui facebook.

Berita Rekomendasi

Dari perkenalan tersebut keduanya terus menjalin komunikasi.

Pada tanggal kejadian, tersangka mendatangi kos-kosan korban di daerah Jalan Soebrantas, Tampan Pekanbaru karena tersangka akan membeli memori card milik korban.

"Di dalam kamar kos itulah korban diancam dan kemudian dicabuli (disodomi. red) tersangka," katanya.

Setelah puas melakukan perbuatan tersebut tersangka mengunci korban di dalam kamar mandi.

"Tersangka kabur mengunakan sepeda motor milik korban," kata Ari.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditahanan Mapolsek Tampan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP (curanmor).

Dan pasal 82 dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas