Anak ABG Ini Dicabuli, Dikunci dalam Kamar Mandi Lalu Motornya Dibawa Kabur
Dari tangan tersangka juga disita satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Unit Reskrim Polsek Tampan meringkus Dede alias Aldo (22) tersangka pencabulan dan pencurian sepeda motor setelah hampir dua minggu buron.
Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo mengungkapkan, tersangka diringkus di kediamannya di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Dari tangan tersangka juga disita satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
"Dari penyelidikan kita dapatkan informasi bahwa tersangka diketahui berada di Kecamatan Air Molek Kabupaten Inhu. Setelah dipastikan, tim bergerak ke lokasi dan menjemput tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan, Pekanbaru " terang Ari, Senin (29/2/2016).
Tersangka Aldo melakukan aksinya pada 16 Februari 2016 lalu dengan korban WA (16).
Dari interogasi, diketahui tersangka mengenal WA melalui facebook.
Dari perkenalan tersebut keduanya terus menjalin komunikasi.
Pada tanggal kejadian, tersangka mendatangi kos-kosan korban di daerah Jalan Soebrantas, Tampan Pekanbaru karena tersangka akan membeli memori card milik korban.
"Di dalam kamar kos itulah korban diancam dan kemudian dicabuli (disodomi. red) tersangka," katanya.
Setelah puas melakukan perbuatan tersebut tersangka mengunci korban di dalam kamar mandi.
"Tersangka kabur mengunakan sepeda motor milik korban," kata Ari.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditahanan Mapolsek Tampan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP (curanmor).
Dan pasal 82 dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.