Korban Ucok cs Kebanyakan dari Etnis Tionghoa
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Andri Sofyan mengatakan, kebanyakan korban para tersangka adalah warga etnis Tionghoa.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Anggota Satreksrim Polsek Batu Ampar meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Batam.
Mereka masing-masing Jamaludin, Ucok, Muklan,Primen, dan Anto Ritonga. Ucok merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batam Kota.
Hal itu disampaikan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Ary Baroto.
Hal tersebut diketahui setelah Polsek Batu Ampar berkordinasi dengan Polsek Batam Kota usai mengamankan para tersangka ini.
"Memang satu di antaranya adalah DPO Batam Kota. Dia sudah lama diburu namun akhirnya kita yang menangkap," sebut Ary menerangkan, Senin (29/2/2016).
Di Polsek Batam Kota, pelaku juga diburu lantaran kasus curas. Tentunya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik berbeda. Ucok juga akan diperiksa nantinya di Polsek Batam Kota.
Ini dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku. Jika memang berkasnya terpisah, dipastikan Ucok akan menjalani beberapa kali sidang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Andri Sofyan mengatakan, kebanyakan korban para tersangka adalah warga etnis Tionghoa. Mereka sering menakut-nakuti dengan menggunakan senjata Tajam.
"Kebanyakan yang menjadi korban itu adalah Tionghoa atau Cina. Saat mereka lengah, mereka langsung mengeluarkan sajam yang mereka bawa," sambung Andi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat bilah pisau, dompet, handpone dan empat unit motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 kejahatan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)