Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Rouf, Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Terancam 12 Tahun Penjara

Rouf, sopir truk, terancam 12 tahun penjara akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Rouf, Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Terancam 12 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92, Rouf (44) hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, Purwakarta - Rouf (43), sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN, menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92.

Kecelakaan terjadi pada Senin, 11 November 2024, dan Rouf terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun akibat dugaan kelalaian saat berkendara.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam dalam kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.

Saat tiba di lokasi kejadian, Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan di Tol Cipularang.

"Pengemudi kurang antisipasi saat melaju di jalan yang menikung dan menurun, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena antrean," jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Baca juga: 3 Kesalahan Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Melaju Pada Gigi Lima

Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang menjadi korban.

Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.

Berita Rekomendasi

Jules juga menambahkan bahwa kerusakan parah dialami oleh 17 kendaraan yang terlibat.

"Seharusnya sopir melintas secara perlahan, terutama saat hujan yang mengurangi jarak pandang," ungkapnya.

Rouf dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1.

Jika terbukti bersalah, Rouf dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News: Sopir Truk Rouf Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sang Sopir Lalai

(TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas