Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online

Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online
DNA India
Ilustrasi. Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga dan masyarakat setempat.

Ironisnya, pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga mereka sendiri, Siska Pasaribu dan Eben Sinaga, suami Siska

Kronologi

Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

Sekira pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

Pada pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

Berita Rekomendasi

Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, " jelasnya.

Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, " sebutnya.

Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos - kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut. Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Keduanya pun pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas