Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online
Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, " jelas Agus Bahari.
Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.
"Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, " ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.
Robinhood Kaget
Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.
Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.
"Setau saya biasa - biasa saja, tidak ada masalah, " ujarnya.
Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.
"Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, " jelasnya.
Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil.
Sumber: Tribun Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.