Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online
Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Ironisnya, pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga mereka sendiri, Siska Pasaribu dan Eben Sinaga, suami Siska
Kronologi
Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.
Sekira pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.
Pada pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.
Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.
"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, " jelasnya.
Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.
"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, " sebutnya.
Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos - kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut. Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Keduanya pun pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.
Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos - kosan.
Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa keduanya terpaksa melakukan aksi keji ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.
Agus Bahari mengungkapkan, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” Uang yang diambil dari barang curian—cincin, kalung emas, dan handphone—diperkirakan mencapai Rp 6 juta.
Tragisnya, uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, sebuah fakta yang disampaikan Siska dengan nada terisak, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” katanya.
Di tengah interogasi, Siska terlihat menangis sesenggukan.
Ia menceritakan bagaimana suaminya menjemputnya dengan menaiki angkot dan memberinya barang hasil rampokan.
“Saya tanya ini dari mana, dan dia bilang dari ibu itu, korban,” ucapnya sambil menahan tangis.
Kepada polisi, Siska menjelaskan lokasi penjualan barang-barang curian tersebut, yang pada akhirnya membawa mereka ke dalam jeratan hukum.
Kapolres Agus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sendirian oleh Eben.
Konsumsi Sabu
Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi perampokan.
"Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, " ujar Agus.
Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar utang, serta membeli narkotika jenis Sabu.
"Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, " jelas Agus Bahari.
Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.
"Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, " ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.
Robinhood Kaget
Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.
Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.
"Setau saya biasa - biasa saja, tidak ada masalah, " ujarnya.
Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.
"Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, " jelasnya.
Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil.
Sumber: Tribun Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.