Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum PT Ultra Jaya Bantah Perusahaan Tak Bertanggungjawab

Sonny membantah jika perusahaan tak bertanggungjawab atas temuan Rini dan yang dialami anaknya, A (7), setelah menenggak susu kemasan produk PT Ultra

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kuasa Hukum PT Ultra Jaya Bantah Perusahaan Tak Bertanggungjawab
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Rini Tresna Sari (46), mengadukan salah satu produsen susu kemasan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Ultra Jaya melalui kuasa hukumnya, Sonny Lunardi, angkat bicara mengenai pengaduan yang dilakukan Rini Tresna Sari (46) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung.

Sonny membantah jika perusahaan tak bertanggungjawab atas temuan Rini dan yang dialami anaknya, A (7), setelah menenggak susu kemasan produk PT Ultra Jaya.

"Kami dari sejak awal sebetulnya selaku pelaku usaha bukan tidak mau bertanggung jawab, hanya dalam hal ini terdapat perbedaan persepsi tentang biaya ganti rugi," kata Sonny usai menghadiri pra sidang di kantor BPSK Kota Bandung, Jalan Matraman, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/2/2016).

Sonny mengatakan, PT Ultra Jaya selaku perushaaan dalam proses ganti rugi ini patuh pada peraturan perundang-undangan.

Sementara tuntutan dari pihak konsumen dinilai tidak sepadan dan juga tidak didukung dengan data analisis dari dokter pihak rumah sakit.

"Jadi anaknya ini per tanggal 31 Januari 2016, sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit. Terakhir waktu itu kontrol pada 9 Februari 2016, itu pun sudah dinyatakan sehat. Hanya diberi obat tambahan resep untuk obat cacing," ujar Sonny.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, diakui Sonny, pihaknya memang belum memenuhi beberapa hal terhadap Rini selaku konsumen.

Pihaknya belum memberikan uang pengganti biaya perawatan terhadap A yang sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Sesuai peraturan, perusahaan memang akan mengganti biaya perawatan sampai pihak yang berkompeten menyatakannya sembuh.

"Sementara konsumen menuntut senilai Rp 100 juta sebagai ganti rugi," kata Sonny seraya menyebutkan tuntutan itu diserahkan kepada perusahaan untuk ditandatangani pelaku usaha.

"Tapi tidak dilakukan karena kami nilai ini tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung data analis kedokteran bahwa anak ini akan sakit berkelanjutan atau memerlukan pengobatan lebih lanjut."

Sonny mengatakan, pihaknya akan memenuhi tuntutan jika dokter menyatakan A butuh perawatan lebih lanjut.

Sementara perusahaan sudah mendapatkan salinan biaya perawatan rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 13 juta. Menurutnya, nilai itu yang akan digantikan perusahaan.

"Itu belum karena konsumen belum menerima karena maunya Rp 100 juta. Kami jadi bingung, seolah-olah produk rusak mengakibatkan sakit berkepanjangan."

"Sementara dokter menyatakan sudah sembuh. Sebetulnya Yang 13 juta ini sudah kita siapkan dan sudah kita tawarkan. Berikut biaya kontrol terakhir pada 9 Februari yang belum tahu nominalnya," ujar Sonny. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas