Dua Bos Investasi Bodong DPO Polresta Manado
Dua bos investasi bodong, FR alias Focksi dan SR alias Shelomitha ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak Rabu.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua bos investasi bodong, FR alias Focksi dan SR alias Shelomitha ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak Rabu (24/2/2016).
Focksi Rapar ditetapkan sebagai DPO sesuai surat Nomor: DPO/07/II/2016/Reskrim dan Syalomita Ringka Rapar Nomor : DPO/08/II/2016/Reskrim.
Polresta Manado melakukan penangkapan DPO Foksi di tempat usaha jualannya di kawasan Mega Mass Manado, Selasa (1/3/2016). Begitu juga penangkapan di rumah Shelomita Kelurahan Ranotana Werum.
Sekitar 10 orang anggota Polresta Manado mencari keberadaan Foksi dan Mita. Namun anggota kepolisian tidak menemukan keberadaan bos investasi bodong ini.
Salah seorang penjaga kiosnya mengatakan Focksi tidak berada di lokasi tempat usahanya.
"Kemarin dia berada disini. Biasanya dia datang pagi pukul 10.00 Wita dan siang pukul 13.00 Wita. Dia biasanya kalau tidak di kios barangkali berada di Citra Land," jelas penjaga kios bakso mas bro milik Focksi yang berada di kawasan Mega Mass Manado.
Penyelesaian proses hukum kasus Net-Inves sampai saat ini masih terkatung-katung. Pasalnya kedua tersangka dalam kasus ini FR alias Focksy dan SR alias Mitha, kembali kabur saat diberikan surat panggilan sebanyak dua kali.
Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan kedua tersangka sudah diberikan surat teguran dua kali. Namun sampai saat ini tidak digubris.
"Mereka tidak kooperatif, dimana sebelumnya mereka juga sudah ditetapkan sebagai DPO," terang Mandagi.
Surat perintah penangkapan telah diterbitkan Selasa (1/3/2016) kemarin namun saat akan dijemput kedua tersangka menghilang.
"Saat diterbitkannya surat perintah penangkapan, petugas kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat akan dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak ada," jelas Mandagi.
Kasus ini berawal saat berkas kedua tersangka telah di P-21. Namun sayangnya ketika akan ditahap II pihak Kejari Manado tidak mau menerima berkas serta barang bukti yang diberikan oleh penyidik, dengan alasan barang bukti tidak lengkap.
Sehingga kedua tersangka pun gagal ditahap II. Sehingga kedua tersangka dinyatakan bebas karena masa tahanan telah habis, dan sampai saat ini kedua tersangka tak diketahui keberadaannya.
"Orang itu memang pintar, pura-pura jual bakso, gelar rapat pers konferensi. Begitu DPO ketakutan, kenapa dia tidak datang ke kantor Polresta Manado. Sampai di lubang tikus pun kami akan cari," tegas Mandagi.
Mandagi sudah memerintahkan kepada petugasnya melakukan penjagaan di pelabuhan dan airport.
"Di bandara ada penjagaan. Jangan lari kami akan tangkap," tegasnya. (fer)