Misran Lubis: Ibu Raiden Seharusnya Ditetapkan Tersangka
Jika melihat kasus ini, ibunya, Leni seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Misran Lubis mengatakan, Leni Lusiana (27) ibu Jaiden, balita berumur tujuh bulan yang dianiaya ayah kandungnya Fredy alias Ali (30) dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika melihat kasus ini, ibunya, Leni seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Apalagi, kasus penganiayaan sudah berlangsung lama dan ibunya tahu," katanya saat dihubungi, Rabu (2/3/2016).
Ia bilang, selama ini Leni tahu adanya kekeradan yang dilakukan suaminya. Namun, tidak melaporkan perbuatan suaminya (Fredy) ke kantor polisi. Bahkan, kasus ini terbongkar karena pembantu yang melaporkan kekerasan itu.
"Memang kalau ibunya ditahan, anak-anaknya yang lain seperti Raiden yang masih kritis dan kakaknya akan terlantar. Tapi, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka agar menjadi pelajaran bagi ibu-ibu yang lain agar tidak membiarkan adanya penganiayaan," katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, dua anak yang masih hidup harus dibiayai negara. Artinya, Pemerintah Kota Medan harus membantu agar kedua anak itu mendapatkan hak-haknya dan dilindungi negara.
"Pemerintah melalui lembaga terkait harus bergerak cepat untuk melindungi dua anak yang lain. Sehingga, anak-anak masih dapatkan hak-haknya serta terlindungi. Selama ini, belum ada penampungan anak yang dibiayai Pemerintah Kota Medan," ujarnya.
Menurutnya, kasus penganiyaan yang dilakukan seorang ayah hingga berujung meninggal dunia merupakan contoh kekerasan dalam rumah tangga. Saban tahun, kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi.
"Anggota keluarga seharusnya tidak ragu melaporkan kekerasan dalam rumah tangga ke kantor polisi sebelum mengakibatkan adanya korban. Selama ini, bila sudah terjadi kekerasan baru polisi masuk," katanya.
Sebelumnya, Jaiden balita berusia tujuh bulan meninggal dunia setelah enam kali ditampar pada bagian pipi kiri dan kanan oleh ayah kandungnya, Fredy alias Ali (30). Adapun motif penganiayaan itu karena dua bayi kembarnya Jaiden dan Raiden rewel.
Selain itu, Fredy alias Ali juga mencubit pipi Jaiden dan Raiden hingga memar. Kini, Raiden masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bina Kasih Medan Sunggal karena luka pada bagian wajah cukup parah.
Akibat penganiayaan itu, Polsek Sunggal menangkap Fredy di kediamannya Komplek Pasar IV, Indah Tahap II, Nomor C 11, Medan Sunggal, Selasa (1/3) pagi. Tidak hanya itu, polisi sudah menetapkan Fredy sebagai tersangka kematian putranya.(*)