Sambil Menunggu Bekerja di Restoran, Lima Wanita Muda Dipaksa Jadi PSK
Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, kelima PSK itu sengaja didatangkan mucikari dari berbagai daerah di Jabar.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak lima wanita muda yang menyediakan jasa esek-esek di apartemen Tamansari Panoramik, Jalan Soekarno-Hatta No 783 A Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi.
Mereka adalah ES (21), A (19), T (19), MA (22), dan R (21).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, kelima PSK itu sengaja didatangkan mucikari dari berbagai daerah di Jabar.
Diduga kelima wanita muda ini sengaja dipaksa menjalankan bisnis kencan singkat di Kota Bandung.
"Jadi mereka ini berasal dari Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung. Datang ke Kota Bandung dijanjikan bekerja sebagai pembantu atau restoran. Sambil menunggu, mereka dipaksa dulu menjalani bisnis prostitusi online," ujar Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Rabu (2/3/2016).
Selain lima PSK, kata Yoyol, Unit Reskrim Polsek Arcamanik juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai mucikari.
Menurutnya, praktik prostitusi yang dilakoni mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan.
Kedua mucikari itu berinisial S alias Diki (23), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan AR (20), warga Jalan Ujung Berung, Kota Bandung.
"Mereka dikenakan pasal 296 jo 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman penjara satu tahun empat bulan. Untuk para PSK-nya menjadi saksi atas kasus ini termasuk tiga pria yang diduga sebagai teman kencan," ujar Yoyol.
Sebelumnya, praktik prostitusi online kembali terbongkar di Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi membongkar praktik esek-esek itu di apartemen mewah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik.
Pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Arcamanik itu berlangsung Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Arcamanik menggerebek dua kamar yang berbeda di lantai 10 apartemen tersebut. (cis)