Begal Pepet Mahasiswa Lalu Todongkan Pisau
Saat dipepet, korban digiring menuju semak-semak, kemudian diberhentikan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Aksi pembegalan kembali terjadi di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Kali ini korbannya Lervin (20), mahasiswa asal Sungai Mas Pasar Atas, Bangko, Merangin, Jambi.
Berdasarkan laporan korban saat mengadukan ke Polsek Mandiangin, kejadian itu berawal ketika dirinya pada, Rabu (2/3/2016) berangkat dari Bangko menuju Jambi untuk kuliah dengan menggunakan sepeda motor.
Namun saat melintas di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin sekitar pukul 13.45 WIB, korban dipepet oleh dua orang pemuda mengendarai motor Scoppy.
Saat dipepet, korban digiring menuju semak-semak, kemudian diberhentikan.
Setelah dihentikan, kedua tersangka langsung menodongkan pisau ke korban.
Tersangka kemudian merampas dua buah ponsel milik korban dan uang Rp 100 ribu yang dibawa korban saat itu.
Setelah berhasil merampas ponsel dan uang korban. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di lokasi. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin.
Kapolsek Mandiangin, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan laporan tersebut.
Dia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kita melihat orang yang ciri-cirinya seperti yang disampaikan korban. Untuk memastikan itu anggota kita langsung mengajak korban ke rumah yang diduga tersangka itu,” kata Kapolsek, Jumat (4/3/2016).
Setelah dipastikan, bahwa pria tersebut merupakan pelaku, pihaknya langsung mengamankannya. Tersangka tersebut yakni Alimas Bin Hasan.
“Namun saat kita melakukan penggerebekan dirumah tersangka lainnya atas nama Muklis, tersangka terlebih dahulu berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka sebutnya, berhasil diamankan barang bukti, berupa satu buah ponsel nokia dan satu bilah pisau.
Selain itu juga diamankan satu unit sepada motor Scoopy yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Satu orang tersangka saat ini DPO, satu tersangka lainnya bersama barang bukti kini telah kita amankan. Tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dan baru keluar,” pungkasnya.(*)