Usai Membunuh, Sehsaman Jaga Jenazah Istrinya hingga Pagi
Nyawa Hamidar (40) warga Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kebupaten Gayo Lues (Galus), melayang di tangan suaminya, Sehsaman.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Nyawa Hamidar (40) warga Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kebupaten Gayo Lues (Galus), melayang di tangan suaminya, Sehsaman Aman Budi (40).
Ia diduga kuat menusuk dan menikam istrinya berkali-kali di bagian dada dan lambung, hingga meninggal dunia di pondok kebun milik mereka.
Informasi dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), insiden pembunuhan istri oleh suami ini terjadi, Rabu (2/3/2016) sekira pukul 23.30 WIB di kebun mereka, di kawasan pegunungan Badak Uken Sangir.
Lokasi ini berjarak sekitar 8 kilometer dari Desa Sangir, bisa dicapai dengan berjalan kaki dalam waktu 2 jam lebih.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku masih menjaga mayat istrinya di pondok tersebut hingga Kamis (3/3/2016) pagi.
Baru sekitar pukul 09.00 WIB, Sehsaman menyerahkan diri ke Penghulu Sangir. Penghulu kemudian melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian yang selanjutnya mengamankan pelaku.
Tidak lama kemudian, aparat kepolisian bersama warga mengevakuasi korban dari kebun tersebut.
Mayat korban ditandu dengan menggunakan kain sarung ke Jalan Badak Uken, selanjutnya dibawa ke RSUD Blangkejeren menggunakan mobil ambulans untuk divisum.
Informasi diperoleh Serambi dari berbagai sumber, pelaku sebelumnya pernah mengalami gangguan jiwa, bahkan sempat dipasung dan dirujuk ke RS Jiwa di Aceh.
Sekitar tiga tahun lalu, Sehsaman dilaporkan pernah menusuk anaknya dari belakang dengan alasan tidak sadarkan diri. Namun, tusukan yang mengenai bagian pungung itu tidak sampai merenggut nyawa.
Pasangan suami istri itu memiliki tiga orang anak yang tinggal di Kutacane Aceh Tenggara, bersama kakek dan neneknya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti Eri N, kepada Serambi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan ini dilatarbelakangi kecemburuan Sehsaman terhadap istrinya.
Ia menuduh istrinya berselingkuh dengan warga Gumpang Putri Betung berinisial R.
Namun, polisi tidak serta merta memercayai pengakuan tersangka ini, karena ia kerap berbicara ngawur dan seperti berhalusinasi.
"Diduga kuat pelaku mengalami kelainan jiwa sehingga nekat membunuh istrinya," kata Kapolres di hadapan tersangka yang ditahan di Polsek Kota Blangkejeren.
Sebelum menusuk korban, suami istri ini terlibat perang mulut di dalam pondok yang berada jauh dari desa ini.
"Bahkan tersangka memukul berkali-kali istrinya yang melakukan perlawanan. Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau, menusuk dada dan lambung korban hingga tewas," kata Kapolres Bhakti Eri.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka juga mengaku tidak menyesal, bahkan merasa puas setelah membunuh istrinya.
"Saya tidak merasa menyesal, kecuali menyesal kepada anak-anak yang saat ini tinggal bersama kakeknya di Kutacane," ungkap tersangka menjawab Kapolres.
Ia mengaku lima kali menusukkan pisau ke bagian dada dan lambung istrinya hingga meninggal dunia.
Sehsaman juga mengatakan selama ini sering menginap bersama istrinya di kebun miliknya seluas 4 hektare yang ditanami sere wangi dan nilam.
Pengakuan Sehsaman yang tidak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan ini semakin memperkuat dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Namun untuk memastikannya, polisi masih perlu mendalami kasus tersebut. Tersangka dibidik dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (c40)