Pengedar Narkoba di Marelan Peroleh Sabu dari Warga Aceh
Ichwan mengatakan, saat ini tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tengah memburu U.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AZ alias PI (36) warga Jl Young Panah Hijau, Lorong Mawar, Lingkungan VI, Marelan yang merupakan jaringan pengedar sabu di Marelan mengaku memperoleh sabu dari tersangka U.
Pria berinisial U ini merupakan warga Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang kami sita dari tersangka AZ diperoleh dari U. Saat kami interogasi, AZ mengaku tidak tahu persis dimana alamat tersangka U," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, Senin (7/3/2016) siang.
Ichwan mengatakan, saat ini tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tengah memburu U. Diduga kuat, U masih berada di Kota Medan.
"Adapun barang bukti yang kami temukan 27 gram sabusabu. Satu buah pipet warna putih yang ujungnya runcing," ungkap Ichwan.
Selain itu, kata Ichwan, disita pula uang tunai Rp139 ribu, satu lembar bukti transfer, satu lembar kertas warna cokelat berisi biji ganja, tiga lembar kertas tiktak. Untuk semua barang bukti, kata dia, nantinya sebagian akan dimusnahkan.
"Sebagian barang bukti lainnya akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghukum tersangka," katanya.(*)